Kalau pengawasannya parsial begitu, lanjutnya, publik akan menjadi curiga. “Jangan-jangan mereka bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan publik,” tambah Antasari.
Soal koalisi LSM yang seperti alergi dengan capim KPK dari latar belakang POLRI, Antasari kembali mengingatkan agar kritik mereka tidak menyimpang dari undang-undang.
Dia menyitir Pasal 21 ayat 4 UU 30/2002 tentang KPK, yang menyebut Pimpinan KPK terdiri atas penyidik dan penuntut umum.
“Penyidik itu Polri dan penuntut umum itu jaksa. Jadi, mengkritik sah-sah saja, tapi jangan menyimpang dari UU,” katanya.