45 Pelanggar Lalin di Banjarmasin Disanksi Tilang Elektronik

BANJARMASIN — Sebanyak 45 pelanggar lalu lintas di Kota Banjarmasin yang terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin diberikan sanksi tegas berupa tilang elektronik (e-tilang).

“Memang benar, para pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas kami langsung berikan e-tilang,” kata Kasat lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Senin (29/7/2019).

Dikatakannya, kali ini yang dilakukan Satlantas Polresta Banjarmasin adalah melaksanakan hunting system dakgar rambu trafic light di Simpang Teluk Tiram Banjarmasin.

Saat pelaksanakan kegiatan tersebut banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga Polantas yang sedang hunting di kawasan tersebut langsung melakukan penindakan.

“Puluhan pengendara terlihat melanggar aturan tersebut sehingga untuk menimbulkan efek jera, Polantas memberikan sanksi tegas berupa e-tilang,” tutur perwira menengah Polri itu.

Kompol Wibowo juga mengatakan, sebanyak 45 pelanggar itu di antaranya terkait SIM 12 pelanggar, STNK 25 pelanggar, dan sepeda motor disita sebanyak 8 pelanggar.

“Kami harapkan pengendara di Kota Banjarmasin bisa mematahui peraturan lalu lintas karena kecelakaan lalu lintas di jalan raya banyak terjadi diawali dengan pelanggaran,” tutur perwira Polri lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Dia mengatakan, kegiatan Hunting System Dakgar Rambu Trafic Light merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan masuk dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Ant)

Lihat juga...