38 Ekor Jalak Bali Jadi Koleksi Taman Burung TMII

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Badan Korservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta serahkan 38 ekor Jalak Bali hasil penangkaran ke Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

“38 ekor Jalak Bali hasil penangkaran ini akan menjadi koleksi Taman Burung TMII. Kami serahkan karena TMII sebagai lembaga korservasi,” kata Kepala BKSDA, Ahmad Munawir kepada Cendana News, ditemui di sela acara, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, 38 ekor Jalak Bali ini merupakan burung legal hasil penangkaran UD Sahabat Bird Farm, di wilayah Jakarta Utara, yang selesai masa izinnya. Pemilik penangkaran tersebut tidak memperpanjang lagi izinnya karena alasan tertentu.

Sebanyak 38 ekor burung Jalak Bali hasil penangkaran diserahkan BKSDA Jakarta kepada Taman Burung TMII, Jakarta, pada Jumat (12/7/2019). Foto: Sri Sugiarti.

Kemudian Burung Jalak Bali diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini BKSDA Jakarta. Tentunya BKSDA tidak bisa merawat sendiri burung-burung tersebut. Sehingga pihaknya menyerahkan ke lembaga-lembaga konservasi yang punya izin resmi seperti TMII, Taman Impian Ancol, Kebun Binatang Ragunan dan lainnya.

Dan masing-masing burung hasil penangkaran UD Sahahat Bird Farm sudah memiliki sertifikat yang menjelaskan kelahiran dan asal usul induknya.

“Jadi ke 38 ekor Jalak Bali ini memiliki dokumen legal yakni sertifikat dari BKSDA Jakarta,” ujarnya.

Ahmad berharap burung Jalak Bali akan menambah koleksi di Taman Burung TMII. Dan sekaligus nanti ke depan beranak pinak di TMII, serta menjadi sumber genetik untuk bisa disebar ke alam.

Karena menurutnya, TMII sebagai lembaga korservasi yang ditunjuk oleh pemerintah memiliki fungsi edukasi. Yakni menjadikan masyarakat yang belum pernah tahu burung Jalak Bali bisa datang ke wahana pelestarian budaya yang diprakarsai Ibu Tien Soeharto ini.

Lihat juga...