Posisi Wagub DKI, Anies Tunggu Rapat Paripurna DPRD

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Terkait posisi wakil gubernur yang masih kosong, Anies Baswedan mengaku masih menunggu rapat paripurna pemilihan wagub yang akan dilaksanakan DPRD, yang rencananya digelar 22 Juli 2019 mendatang.

“Kita tunggu nanti dewan di DKI melakukan sidang, namanya sudah disampaikan beberapa bulan lalu, mudah-mudahan mereka segera bersidang,” kata Anies, selepas sidang di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Dia mengaku siap bermitra dengan siapa pun kandidat wakil gubernur yang nantinya terpilih. Diketahui, dua nama kandidat yang diajukan ialah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Menurutnya, kesendirian dia tanpa wagub tidak terlalu mengganggu roda pemerintahan. Namun, Anies menyebut ketiadaan sosok wagub baru terasa ketika dia dihadapkan sejumlah agenda yang membutuhkan kehadirannya pada waktu bersamaan.

“Kalau program sudah ada organisasi, tapi kepada acara-acara dengan pemerintah pusat, acara yang mengharuskan secara protokoler ada gubernur dan wakil, itu yang menantang,” ujar Anies.

Kemudian dia mencontohkan, pagi ini dia mendapat dua agenda yang berlangsung bersamaan, yaitu menjadi inspektur upacara HUT ke-492 Jakarta serta melepas Presiden Joko Widodo yang terbang ke Thailand untuk kunjungan kerja.

“Protokolnya gubernur harus melepas presiden. Nah, kalau ada wakil dikirim, gubernur upacara, kalau sekarang terpaksa tidak bisa, jadi yang sering menantang itu bukan pada program,” kata Anies.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyinggung kursi wagub DKI yang saat ini masih kosong. Tjahjo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta segera melakukan proses pemilihan.

“Harapan kami, segera minta pada DPRD untuk segera mengagendakan proses pemilihan Wagub,” kata Tjahjo.

Tjahjo berharap, partai bisa mempercepat usulan nama-nama yang berasal dari partai. Kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk langsung menindaklanjuti setiap usulan nama dari partai tersebut.

“Pak Anies saya mengharapkan segera menyampaikan nama-nama itu, atas usulan partai pengusung ke DPRD dan DPRD segera inisiatif melakukan proses pemilihan,” jelas dia.

Diharapkan Tjahjo, bila Wakil Gubernur DKI telah terpilih tugas memimpin di DKI bisa dikerjakan bersama dengan Gubernur. Jalannya pemerintahan DKI juga diharapkan bisa berjalan cepat dengan kehadiran Wagub yang baru.

Kursi Wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden pada 10 Agustus 2018. Partai pengusung Anies-Sandi pada Pilgub DKI 2017, Gerindra dan PKS berhak untuk mengajukan nama pengganti Sandi.

PKS telah mengajukan dua nama kandidat, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Namun, DPRD DKI Jakarta belum memilih dua nama itu. Rencananya, paripurna pemilihan wagub akan dilakukan pada 22 Juli 2019.

Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.

Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI, Agung Yulianto, dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu.

Tahapan ini sempat jalan di tempat, lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.

Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur Anies Baswedan. Anies lantas meneruskan surat itu ke DPRD DKI.

Bola pemilihan wagub DKI pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sedangkan panlih yang mengeksekusinya.

Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan, bila dua per tiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.

Lihat juga...