Petugas, Pasang Pengumuman Larangan Menambang Pasir di Sungai Brantas
TULUNGAGUNG – Petugas gabungan dari Perum Jasa Tirta, Satpol PP Jatim, kepolisian, TNI, dan LSM peduli lingkungan PPLH Mangkubumi, memasang papan-papan pengumuman berisi larangan aktivitas penambangan pasir di sepanjang kawasan Sungai Brantas, Jumat (14/6/2019).
Titik lokasi yang dipasang papan pengumuman larangan penambangan pasir tersebut, terletak di Desa Ngantru dan Minggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Sub Disvisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo, Hadi Witoyo, menjelaskan, total ada enam papan pengumuman. Kesemuanya dipasang di jalur masuk area penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas.
Empat papan dipasang di sisi utara sungai yang searah dengan jalur antarkabupaten, Tulungagung-Blitar. Sementara dua lainnya di pasang di sisi selatan sungai. “Ini hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP provinsi beberapa waktu lalu. Bahwa sebelum ada penindakan, dipasang papan pengumuman dulu sebagai bentuk sosialisasi,” kata Hadi Witoyo.
Pemasangan papan larangan itu efektif. Sebab pada papan tertulis bahwa Undang-Undang No.4/2009 pasal 158 junto PP No.23/2019 pasal 2 (2d). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR), baik mineral batu kali, kerikil sungai, pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah urug, batu gamping, batu onix dan lain-lain, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Arah kita, dengan pemasangan papan ini supaya para penambang itu punya kesadaran untuk menghentikan segala aktivitas penambangan tanpa harus ada penertiban,” tandasnya.
Hadi menyebut, pemasangan papan pengumuman itu sementara dilakukan bertahap. Saat ini fokus pemasangan dilakukan di sekitar sungai Brantas yang ada di area Ngantru, dengan pertimbangan aktivitas penambangan di daerah ini tergolong masif. “Nanti bertahap akan kami pasang juga papan pengumuman di titik-titik daerah lain,” tandasnya.