Pemprov DKI Sediakan 9.430 Unit Rusun di 12 Lokasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni, yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 tower pada tahun 2019 ini.

“Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto melalui pesan tertulis, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Menurut Kelik, proses sosialisasi hingga verifikasi pada masyarakat umum dan terprogram (terdampak program pembangunan Pemerintah untuk kepentingan umum, seperti penertiban kota, terkena bencana alam, atau kondisi sejenis) tengah dilakukan oleh para Kepala Unit Pengelola Rumah Susun. Kemudian, pengundian dan penghunian akan segera dilakukan, paling lambat bulan Agustus 2019.

“Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Kelik menuturkan, bagi warga Jakarta yang ingin menempati hunian rusunawa, unit kosong kini hanya tersedia di 5 lokasi, lantaran 7 lokasi lainnya sudah memiliki calon penghuni yang lolos verifikasi dokumen.

Kemudian masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS. Dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP, KK, NPWP, telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah.

Selain itu ada PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah, slip gaji/surat keterangan penghasilan bermaterai, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar, dan wajib memiliki rekening Bank DKI.

Selain itu dia menjelaskan sebanyak 213 unit hunian di Rusunawa KS Tubun, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, masih kosong. Warga masih bisa mendaftar untuk menempati unit rusunawa tersebut.

“Unit kosong yang tersedia sebanyak 213 unit,” jelasnya.

Kelik menjelaskan, Rusunawa KS Tubun memiliki tiga tower dengan total 524 unit hunian tipe 36. Sebanyak 279 warga sudah lolos verifikasi untuk menempati rusunawa tersebut.

“Sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 32 pemohon,” kata dia.

Formulir permohonan dan syarat dokumen itu ditujukan kepada Kepala UPRS Jatirawasari yang menjadi pengelola Rusunawa KS Tubun.

Rusunawa KS Tubun yang rampung sejak April 2017 direncanakan akan diresmikan dan siap dihuni pada Agustus mendatang. Tarif sewanya Rp 1,5 juta per bulan, belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan, tarif sewa itu belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti – Foto Lina Fitria

Meli menyampaikan, listrik di setiap unit Rusun KS Tubun menggunakan token listrik prabayar. “Belum (termasuk biaya listrik dan air). Listrik sudah (menggunakan) token,” kata Meli dihubungi wartawan.

Sementara untuk tagihan air, lanjut dia, pembayaran dilakukan melalui sistem auto debet rekening penghuni rusun.

“Air pembayarannya melalui rekening auto debet sesuai penggunaan yang ada di meter air pada masing-masing unit rusun,” katanya.

Rusunawa KS Tubun diperuntukkan bagi warga berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan.

Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan. Besaran tarif retribusi itu dijelaskan sebagai berikut:

1. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp2.500.000 sampai dengan Rp4.500.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp765.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.

2. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp4.500.000 sampai dengan Rp7.000.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp1.500.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di Rusunawa KS Tubun, Jakara Barat.

3. Bagi masyarakat terprogram sebesar Rp505.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air.

Lihat juga...