Organda Banyumas: Angkutan Roda Dua Belum Ada Regulasinya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Banyumas, Ismiyanto Heru Permana. Foto: Hermiana E. Effendi

PURWOKERTO – Sampai saat ini angkutan roda dua belum mempunyai regulasi aturan, sehingga tidak mungkin untuk melakukan pengaturan tarif. Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang disebut sebagai alat angkut adalah kendaraan roda empat atau lebih.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Banyumas, Ismiyanto Heru Permana, Senin (24/6/2019). Menurutnya, harus dibuat regulasinya terlebih dahulu, baru dilakukan pembahasan tentang tarif.

“Regulasinya harus ada dulu, baru bisa kita melakukan pembahasan aturan tarif,” kata Heru menanggapi tarif ojek online atau ojol yang banyak dikeluhkan sebagai pesaing oleh para pelaku ojek tradisional.

Lebih lanjut Heru memaparkan, mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, secara tegas disebutkan bahwa yang disebut alat angkut adalah kendaraan beroda empat atau lebih. Jika kemudian dilakukan pembahasan untuk menentukan aturan tarif ojol, maka hal tersebut menyalahi aturan.

Kondisi tersebut, merupakan fenomena nasional yang berlaku di seluruh wilayah. Sehingga, lanjutnya, jalan keluarnya adalah pemerintah membuat regulasi baru, atau bisa dengan mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur tentang angkutan roda dua.

“Harusnya pemerintah tanggap dan membuat regulasi khusus atau bisa dengan mengubah UU nomor 22 tahun 2009 tersebut dan memasukkan roda dua sebagai sarana alat angkut. Sebab aturan harus sejalan dan tidak boleh saling tumpang tindih atau menyalahi aturan di atasnya,” tegasnya.

Setelah diatur menjadi alat angkut baru, maka baru bisa dikeluarkan aturan detil. Sebagai contoh, untuk jenis sepeda motor yang dipergunakan atau besaran kapasitas cc mesin motor, kemudian juga jarak pelayanan, biaya dan tarif yang dikenakan.

Lihat juga...