LPPNPI: Balon Udara Liar Bahayakan Keselamatan Penerbangan
“Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikut di festival ini,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.
”PM 40 itu solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan, tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Sebab sesuai UU no 1 Tahun 2009, itu ada sanksi pidananya. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” ujarnya.
Sebab, disampaikan Polana, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia.
“Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas, baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau pesawat sampai bertabrakan dengan balon udara,” kata Polana.
Dia menambahkan, TNI dan Polri juga terus menggelar operasi untuk menangkap balon udara liar dan pelakunya.
Untuk diketahui, AirNav Indonesia akan menggelar festival balon udara bertajuk “Java Traditional Balloon Festival 2019” di Stadion Hoegeng, Pekalongan, pada Rabu (12/6).
Sedangkan di Wonosobo akan digelar pada tanggal 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo. [Ant]