KPAI Dorong Pelarangan Segala Bentuk Iklan Rokok

Pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta - Foto Ant

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mendorong iklan rokok tidak hanya dilarang di media internet.

Iklan rokok juga dilarang di segala media dalam bentuk apa pun. “Penghapusan iklan rokok merupakan salah satu upaya untuk menghilangkan perilaku merokok di masyarakat dan mencegah anak dan remaja untuk merokok,” kata Rita, Jumat (21/6/2019).

Rita mengatakan, iklan rokok sangat nyata menyasar anak-anak. Harapannya, anak-anak mencoba-coba untuk merokok. Hal itu terlihat dari upaya membangun image, dengan menampilkan citra bahwa merokok merupakan sesuatu yang gagah.

Image, tersebut masuk ke dalam benak anak dan remaja, tanpa mereka menyadari, bahwa merokok menimbulkan banyak penyakit karena mengandung 4.000 zat karsinogen. “Pernah ada kasus anak merokok di Sukabumi. Dia sering melihat iklan rokok di pasar. Setiap melihat iklan rokok, dia selalu meminta rokok,” tuturnya.

Perilaku merokok orang tua juga menjadikan anak sebagai korban. Orang tua yang kecanduan rokok dan merokok di dalam rumah, juga menebarkan asap yang berbahaya kepada keluarga, termasuk anak-anak.

Salah satu masalah penyakit anak dan balita saat ini adalah infeksi saluran pernafasan. Penyakit tersebut muncul, salah satunya karena orang-orang di lingkungannya merokok. “Belum lagi permasalahan tuberkulosis yang angkanya masih tinggi di Indonesia,” tuturnya.

Anak dari keluarga miskin yang orang tuanya merokok, juga kerap menjadi korban karena orang tua lebih mengutamakan membeli rokok daripada makanan yang bergizi untuk anak. “Keluarga miskin yang merokok merasa miskin untuk membeli makanan bergizi, tetapi tidak merasa miskin ketika membeli rokok,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...