Bupati Malra Berjanji Secepatnya Selesaikan Hak Honorer
Thaher menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2005, pasal 8 secara implisit menyebut, sejak ditetapkannya aturan tersebut, semua pejabat pembina kepegawaian pejabat di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau tenaga sejenis. Kecuali yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini di Malra, disebutnya, kebutuhan tenaga yang belum cukup dan masih dilakukan pengangkatan honorer, di bidang kesehatan maupun guru. “Data yang ada di saya saat ini lebih khusus tenaga kesehatan berjumlah 402 orang, pendidikan 167 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan lagi jumlahnya, sehingga tidak usah dipersoalkan, yang paling penting adalah para tenaga honorer tunjukkan kualitas,” kata Thaher.
Sementara itu, untuk tenaga Polisi Pamong Praja (Pol PP) Malra, diharapkan orang yang berkualitas. Tidak semua orang dapat dipilih menjadi Pol PP, harus melalui proses dan seleksi yang ketat seperti Samapta tes. “Ke depan saya juga akan buat Pol PP Pariwisata dan ditempatkan di objek-objek wisata, saya ingin mereka harus mengerti sedikit tentang bahasa Inggris, dan untuk seleksinya setelah Lebaran,” kata Thaher.