Sebanyak 57 Napi Lapas Narkotika Langkat Belum Tertangkap
MEDAN – Hingga Senin (20/5/2019), sebanyak 57 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, belum tertangkap.
“Narapidana (napi) yang menyerahkan diri ada 113 orang dari jumlah 170 orang yang kabur, saat terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede, Senin (20/5/2019).
Dari 113 napi yang telah kembali, ada yang diamankan petugas, diserahkan oleh warga, diserahkan pihak keluarga, dan ada napi yang secara langsung menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat. “Napi menyerahkan diri secara baik-baik akan tetap diberikan perlindungan dan tidak akan disakiti, karena mereka telah menyadari perbuatannya,” ujar Putu Gede.
Ia berharap napi yang masih menjadi buron, dengan kesadaran tinggi diharpakan segera menyerahkan diri. Baik ke Lapas Narkotika Langkat atau ke Polsek terdekat. Petugas keamanan sudah cukup letih, melakukan pencarian terhadap napi yang melarikan diri dan tidak diketahui dimana mereka bersembunyi. “Silahkan, para napi yang kabur kembali ke Lapas Narkotika Langkat untuk menjalani sisa hukuman, dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga narapidana yang melarikan diri pada peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat, diserahkan warga. Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi ke Polsek Hinai.
Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, Iriadi SH, menyebut, pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga. Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor Kecamatan Wampu itu Januar Alias Nuar bin Yahya, yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika. Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.