Polda Kalbar Ungkap Sindikat Solar Ilegal di Ketapang

Ilustrasi - Solar - Dok CDN

PONTIANAK  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, menyita sebanyak 10 ribu liter BBM jenis solar ilegal yang disimpan dalam 50 drum di tiga gudang terpisah di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah, di Pontianak, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana migas tersebut di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan tiga gudang sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan solar ilegal tersebut,” ungkapnya.

Adapun tiga gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 10 ribu liter solar ilegal tersebut, masing-masing dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46), dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di gudang solar milik tersangka S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW di lokasi yang sama, yakni di Desa Mekar Utama, dan juga didapati 20 drum atau 4.000 liter solar, terakhir di gudang milik J di Dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter solar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa solar ilegal tersebut dikumpulkan oleh ketiga tersangka dari hasil “kencingan” kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan yang dibeli seharga Rp5.000 /liter kemudian dijual kembali seharga Rp6.000 /liter oleh ketiga tersangka tersebut.

Lihat juga...