Pertamina Tindak Tegas Agen Elpiji ‘Nakal’

MANADO – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, akan menindak tegas agen dan pangkalan elpiji yang “nakal” di Sulawesi Utara (Sulut).

“Agen dan pangkalan jangan menahan-nahan stok, setiap hari harus langsung disalurkan ke masyarakat sesuai jadwal,” kata Unit Manager Communication & CSR, Hatim Ilwan, di Manado, Sabtu (11/5/2019).

Dia mengatakan, apalagi saat ini ada peningkatan penggunaan bahan bakar elpiji rumah tangga, karena memasuki bulan Ramadan.

Pihaknya kembali menegaskan, agar seluruh agen dan pangkalan Elpiji yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Hatim Ilwan menjelaskan, pihaknya tidak ragu dalam menerapkan sanksi kepada agen atau pangkalan.

“Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah, serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak”, tegasnya.

Terbukti, sepanjang 2018 hingga 2019, tak kurang dari 145 sanksi dikeluarkan oleh Pertamina kepada agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Ada pun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Sulawesi mencapai 205.

“Kami tidak main-main,” ujar Hatim.

Tercatat, sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulsel. Sementara, Sulut menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulteng 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan, Sultra 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, serta Gorontalo menetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Adapun Sulbar mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen.

Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam, mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha.

“Tergantung tingkat pelanggaran,” ujar Hatim. (Ant)

Lihat juga...