Pengemudi Ugal-Ugalan, Bupati Pandeglang Rekomendasikan Pencabutan Izin Operasional
PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita, meminta Dinas Perhubungan setempat berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk mencabut izin trayek bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang pengendaranya ugal-ugalan.
“Kalau setelah diberikan peringatan masih juga ugal-ugalan, tidak ada jalan lain harus dicabut izin trayeknya,” kata Irna Narulita dalam rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pandeglang, Senin (6/5/2019).
Pernyataan itu disampaikan Irna terkait banyaknya kasus kecelakaan yang diakibatkan kelalaian para pengendara bus AKAP. “Jika perusahaannya tidak disiplin, sopirnya ugal-ugalan, dan tidak mengecek kondisi kendaraan, cabut aja trayeknya karena meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selama menjadi Bupati Pandeglang, Irna mengaku sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat. Termasuk melalui media sosial, terkait kelalaian yang dilakukan pengendara angkutan, khususnya AKAP. “Saya rasa kalau menyangkut nyawa, jangan terlalu panjang birokrasinya,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Dadan Tafif Danial, mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Banten, mengenai trayek angkutan bus AKAP tersebut. “Untuk bus AKAP kewenangan menyangkut trayek ada di Kementerian Perhubungan, Dishub provinsi dan kabupaten hanya sebatas merekomendasi layak operasional saja,” ujarnya.
Karena itu, akan akan segera dikoordinasikan dengan Dishub Provinsi Banten, dan nanti dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait bus yang sopirnya ugal-ugalan dan banyak menyebabkan terjadinya kecelakaan. (Ant)