Panwaslih Aceh: Sejumlah Parpol Laporkan Penggelembungan Suara
BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan, banyak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 melaporkan dugaan penggelembungan suara.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, laporan dugaan penggelembungan suara disampaikan ketika proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung di tingkat kabupaten/kota.
“Mereka melaporkan setelah ada perbedaan suara antara rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan di kabupaten maupun kota. Selain melaporkan ke Panwaslih, mereka juga menyampaikan keberatan saat proses rekapitulasi,” kata Marini.
Marini menyebutkan, kebanyakan laporan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di internal partai, misalnya, ada seorang caleg melaporkan caleg lainnya dalam satu partai di daerah pemilihan yang sama.
“Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Jumlahnya belum bisa disebutkan karena laporan disampaikan di panwaslih kabupaten/kota. Detilnya baru bisa kami sampaikan setelah ada laporan dari panwaslih kabupaten/kota,” sebut Marini.
Sebelumnya, Caleg DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan Aceh 9 Miswar Fuady melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Selatan ke Panwaslih Aceh.
“Kami melaporkan dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan suara seorang caleg di Kabupaten Aceh Selatan bertambah. Sedangkan caleg lain berkurang,” kata Zulkifli, kuasa hukum tim pemenangan Miswar Fuady.
Zulkifli menyebutkan, dugaan penggelembungan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dugaan praktik tersebut menyebabkan suara Caleg DPR Aceh dari PNA atas nama Safrijal menjadi bertambah.