LRT Jakarta Siap Dioperasikan
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, menyatakan semua persyaratan teknis dan administrasi yang terkait dengan kewenangan Kementerian Perhubungan sudah rampung, sehingga secara teknis moda kereta api ringan (LRT) Jakarta, siap untuk dioperasikan.
“Menyikapi keinginan masyarakat agar LRT Jakarta dapat dioperasikan, semua persyaratan teknis dan administrasi sudah rampung,” kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Edi merinci, Kemenhub sebagai pembina teknis perkeretaapian, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan memiliki kewenangan terkait pengoperasian LRT Jakarta, berupa penerbitan sertifikasi kelaikan sarana LRT; penerbitan sertifikasi prasarana yang dimulai dengan tahap rekomendasi teknis; penilaian aspek keselamatan (Safety Assesment) operasional LRT Jakarta; supervisi SOP (Standard Operasional Procedure) Standar Pelayanan Minima (SPM) dan standar keselamatan operasional LRT Jakarta; supervisi simulasi keadaan darurat; dan supervisi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).
“Kemudian, terkait sertifikasi prasarana sudah digantikan fungsinya oleh rekomendasi teknis prasarana, yang menyatakan bahwa prasarana LRT Jakarta berupa jalur dan bangunan serta fasilitas operasi LRT Jakarta dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional,” katanya.
Untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat, Edi mengatakan sudah melakukan supervisi dan rekomendasi SOP standar pelayanan minimum yang dibuat oleh PT LRT Jakarta.