KSOP Bakauheni Jemput Bola Penerbitan Pas Kecil
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni melakukan pengukuran dan penerbitan Pas Kecil kapal nelayan ukuran di bawah tujuh Gross Ton (GT).
Layanan pengukuran dan penerbitan Pas Kecil bagi nelayan di Lampung Selatan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Kepala KSOP Kelas V Bakauheni, Iwan Syahrial S.SiT, M.Si, menyebut, kegiatan itu dilakukan secara bertahap. Sebelum proses pengukuran, nelayan yang memiliki kapal tangkap berukuran di bawah tujuh GT mengikuti pendataan.
Nelayan tersebut merupakan anggota kelompok nelayan pesisir timur Lampung Selatan (Lamsel), seperti yang ada di Kecamatan Ketapang. Antusiasme nelayan mengikuti program tersebut sangat tinggi. Iwan Syahrial menyebut, ada 37 kapal nelayan tradisional ukuran di bawah tujuh GT, ikut dalam program tersebut. Petugas KSOP Kelas V Bakauheni, sudah menyiapkan Pas Kecil yang akan diserahkan kepada nelayan setelah proses pengukuran.
“Nelayan sangat antusias dan menunggu program tersebut, apalagi KSOP Kelas V Bakauheni melakukan kegiatan tersebut dengan sistem jemput bola, sehingga memudahkan nelayan. Mereka bisa tetap berada di tempat sandar kapal,“ terang Iwan Syahrial saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (10/5/2019)
Surat Pas Kecil atau dikenal dengan surat tanda kebangsaan kapal, merupakan surat kapal dari memberi hak atau legalitas kapal. Hak tersebut diantaranya, untuk mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Mobilitas nelayan yang tinggi, dan keterbatasan petugas dari KSOP, membuat pelayanan dilakukan secara terjadwal. Bagi nelayan yang sudah memiliki pas kecil, diharapkan bisa melakukan aktivitas menangkap ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan.

Melalui pengukuran dan penerbitan pas kecil, nelayan diharapkan bisa tertib administrasi. Program tersebut menjadi perwujudan dari Undang-Undang No.17/2008, tentang Pelayaran. Di pasal 154 butir C disebutkan, untuk memperjelas status kapal dan juga kepemilikan diterbitkan kartu pas.
Selain itu, kegiatan juga untuk menindaklanjuti surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: SE.5 Tahun 2019, tertanggal 8 Maret 2019, tentang Pembebasan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ferry Hendry Yamin, Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP), menyebut, kewenangan pembuatan pas kapal kecil, kini sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Laut dalam hal ini ditangani KSOP di seluruh Indonesia. Nelayan bisa mengurus sendiri pas kapal miliknya, tanpa melalui agen kapal. Syarat pengurusan surat pas kecil cukup mudah. Seperti surat tukang, surat pembelian mesin, surat kepemilikan kapal dan identitas pemilik.
Selanjutnya petugas KSOP akan melakukan pengukuran ulang kapal. Pengecekan peralatan termasuk alat-alat keselamatan kapal. “Alat keselamatan diantaranya life jacket, lifebuoy, lampu penanda, alat pemadam api, dan kelayakan kapal serta perlengkapan lain,” terang Fery Hendry Yamyn.
Surip, salah satu nelayan yang mengikuti program pengukuran dan penerbitan pas kecil, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Sebagai nelayan, perahu kasko miliknya kini bisa memperoleh pas kecil. Setelah semua perlengkapan dokumen, surat kelengkapan kapal dipenuhi, Dia bisa memperoleh pas kecil. Memiliki pas kecil disebutnya menjadi berkah Ramadan, sehingga Dia bisa melaut dengan tenang setelah kelengkapan dokumen kapal dimiliki.