JTTS Ruas Bakter Mulai Berbayar Jumat 17 Mei

Editor: Koko Triarko

Bagi kendaraan pengguna jalan tol di wilayah Pulau Jawa, ia menyebut umumnya sebagian sudah memiliki uang elektronik. Penggunaan uang elektronik yang sudah diberlakukan sejak awal JTTS difungsikan dan dioperasikan, masih belum dikenai tarif sehingga saldo tidak terpotong.

Penerapan tarif diakuinya akan menyesuaikan golongan. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M Tahun 2019, tarif dikenakan Rp900 per kilometer.

Pengoperasian JTTS ruas Bakter dua pekan sebelum arus mudik Idul Fitri 1440 H/2019, juga sudah dilakukan penyiapan sejumlah rest area. Sejumlah rest area yang akan difungsikan diantaranya di Kilometer 33, Kilometer 66 dan Kilometer 116.

Fasilitas yang disediakan, di antaranya toilet portable, kantin, mushola, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mobile. Selain di ruas Bakter, sejumlah rest area di ruas Terbanggibesar-Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA), disediakan di Kilometer 162, 171, 207, 214, 233 dan 273.

Koordinasi operasional dan fungsional JTTS untuk angkutan Lebaran, sebut Hanung Hanindito, sudah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.

Operasional JTTS ruas Bakter yang sudah fixed berbayar, dari Bakauheni ke Terbanggibesar. Meski demikian, untuk fungsional jalan tol kilometer 141 hingga kilometer 238, menyesuaikan kondisi fasilitas dan penerangan lampu jalan.

Berdasarkan analiasa tim pemerintah pusat, korps lalu lintas Polri, Kilometer 141 hingga 238 hanya difungsikan saat siang hari.

Keberadaan rambu-rambu, penerangan jalan dan fasilitas rest area yang belum maksimal membuat ruas tol Terbanggibesar-Palembang diterapkan fungsional.

Fungsional tol tersebut bahkan dibatasi hanya pada siang hari, mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB. Tol fungsional tersebut akan diberlakukan mulai 29 Mei-10 Juni 2019 selama 13 hari, atau saat arus mudik dan arus balik.

Lihat juga...