43 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan Kemnaker

Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper dengan daerah penempatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.

Eva menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku.

Eva juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat,” kata Eva. [Ant]

Lihat juga...