Seorang Saksi di Distrik Heram Papua Diperiksa Polisi
JAYAPURA — Seorang saksi yang juga salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan diperiksa oleh polisi yang mengamankan penghitungan surat suara di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua karena tidak memberitahukan pihak penyelenggara rekapitulasi suara di distrik tersebut.
“Kejadian itu karena tidak ada komunikasi dengan Pengawas Distrik dan kami Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram,” kata Ketua PPD Heram, Margina Sarma Wogim, Senin malam (29/4/2019).
Dia mengatakan, saksi yang bersangkutan tidak melaporkan ke PPD Heram dan juga Panwas Heram bahwa dirinya mewakili rekan saksi yang sedang sakit.
Akhirnya, ia diminta keluar dari ruangan dan kemudian diperiksa oleh aparat kepolisian, untuk diminta menunjukkan surat dan bukti lainnya yang dibawa dalam tasnya.
“Dia juga tidak menyampaikan kepada kami bahwa dia adalah calon anggota legislatif, dan mendapat rekomendasi dari partai untuk menggantikan saksi yang sakit,” katanya pula.
Sebenarnya tidak ada masalah, kata dia, caleg atau bukan yang menjadi saksi tidak masalah, hanya saja tidak melaporkan diri ke PPD Heram dan juga Panwas Distrik Heram,” kata dia
“Kalau ada penjelasan ke kami, maka kami juga bisa klarifikasi ke pihak keamanan bahwa dia diberikan rekomendasi oleh partai untuk menggantikan saksi yang sakit,” katanya lagi.
Menurut dia, yang bersangkutan perlu memberikan kejelasan dengan baik karena baru bergabung pada Sabtu (27/4), dan banyak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pihak penyelenggara penghitungan surat suara di Distrik Heram.
“Makanya pas tadi masuk lagi, kami suruh keluar, saya bilang keluar karena caleg, tetapi setelah konfirmasi ke KPU mereka mengatakan bahwa caleg bisa menjadi saksi, larangan caleg menjadi saksi itu tidak ada di dalam undang-undang, bisa kebijakan dari partai untuk menjadi saksi,” katanya pula.