Puluhan Pekerja Migran Ilegal Indonesia Direpatriasi dari Jordania

Sebanyak 51 pekerja migran ilegal asal Indonesia dipulangkan ke Tanah Air dalam rangka program amnesti pemerintah Jordania Rabu (1742019) (Foto Ant)

Kebijakan amnesti itu diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Jordania. Termasuk mereka yang memiliki anak hasil dari hubungan tidak resmi. KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, dan beberapa instansi pemerintah terkait upaya membantu legalisasi dan kepulangan anak-anak tersebut ke Indonesia.

“KBRI Amman akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman di berbagai media sosial dan elektronik untuk mengimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para kafeel atau majikan yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin,” pungkas Dubes Andy. (Ant)

Lihat juga...