Polda Maluku: Berkas Perkara Pencemaran Gunung Botak Lengkap
AMBON — Berkas perkara tindak pidana tertentu berupa pencemaran lingkungan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dengan tersangka PT PIP dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
“Berkas perkara tersangka PT PIP (koorporasi) dinyatakan lengkap dan rencananya hari ini Bareskrim didampingi Kejagung melaksanakan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Namlea,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (25/4/2019).
Penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Namlea karena proses persidangannya akan berlangsung di Pengadilan Negeri setempat.
Menurut dia, Kejagung RI melalui surat nomor B.2019/E.4/Epk/04/ 2019 menjelaskan soal hasil penyidikan atas nama tersangka PT PIP yang diwakili Jo Paulus Henry Yohan, anak dari Yo Kontek yang disangkakan melanggar pasal 102, 103, 104, juncto pasal 116 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah lengkap.
Sehubungan dengan penyerahan kembali berkas perkara pidana atas nama tersangka PT PIP yang diwakili oleh Yo Paulus Henry nomor BP/12/III/2018/Tipiter tanggal 5 Maret 2019 yang diterima kembali tanggal 4 April 2019 setelah dilakukan penelitian sesuai pasal 110 dan pasal 138 ayat (1) KUHAP ternyata hasil penyelidikan sudah lengkap.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan kepala manajer PT Prima Indo Persada berinisial PH alias Paulus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Buru, Maluku.
Penetapan PH sebagai tersangka didasarkan laporan polisi nomor : LP/A/25/1/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019 soal perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT Prima Indo Persada (PIP).