POLDA Jambi Tahan Dua Tersangka Pembakaran Surat Suara
Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April, pukul 03:30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi (berjarak 450 km dari Kota Jambi).
Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS, kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara.
AKBP M Edi Faryadi juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, yang kini terus dikembangkan penyidik. (Ant)