Mahfud MD: Negara akan Hancur Jika Hukum tidak Ditegakkan
Editor: Makmun Hidayat
MALANG — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan suatu negara akan hancur jika hukum tidak ditegakkan dengan adil.
“Contohnya, ada orang kaya atau orang kuat secara politik terkena kasus namun tidak dihukum. Tapi kalau ada orang kecil yang bersalah langsung dihukum. Inilah yang menjadi tanda-tanda kehancuran sebuah negara,” ujarnya saat menghadiri acara Dialog Kebangsaan bertajuk ‘Milenial Wujudkan Indonesia Emas 2045, Siapa Takut?” di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa (9/4/2019).
Disampaikan Mahfud, pemerintah saat ini telah mencanangkan Indonesia emas tahun 2045. Hal ini tentunya akan bisa tercapai jika memenuhi sejumlah syarat, diantaranya ideologi bangsa harus kokoh, ekonominya baik, politiknya demokratis, budaya gotong royong, mengedepankan persaudaraan, serta yang terpenting adalah hukum dan keadilan harus ditegakkan.
“Pertanyaannya, apakah kita bisa sampai ke 2045 Indonesia emas. Sedangkan banyak negara-negara besar seperti Uni Soviet yang tidak sampai 100 tahun sudah bubar, padahal mereka pernah digdaya. Oleh karenanya, mari kita bagi-bagi tugas untuk menjaga Indonesia agar tidak bubar sehingga mampu mencapai Indonesia emas 2045,” tandasnya.
Dari segi hukum, menurut Mahfud, sudah saatnya bekerja secara sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena biasanya negara akan hancur jika hukum tidak di tegakkan dengan benar.
Jika masyarakat diperlakukan tidak adil, maka akan menjadikan disorientasi dalam bernegara. Sedangkan jika disorientasi terus dibiarkan, maka akan terjadi distrust atau ketidakpercayaan.
“Kemudian apabila distrust ini tumbuh terus, maka pada tingkatan berikutnya akan terjadi pembangkangan. Ada hakim dihajar, polisi dikeroyok, jaksa ditusuk. Karena orang tidak lagi percaya pada hukum,” ucapnya.