Dekati Pemilu, Hari Libur Disdukcapil Buka Layanan Perekaman KTP
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Mendekati pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan membuka pelayanan perekaman KTP Elektronik di hari libur.
Layanan diberikan pada hari Sabtu dan Minggu, 6, 7, 13 dan 14 April 2019. Pembukaan layanan perekaman tersebut untuk memastikan, semua warga yang mempunyai hak pilih dan belum melakukan perekaman, dapat segera memiliki KTP elektronik.

Tujuannya, agar warga dapat menggunakan hak pilihnya. “Masih ada 6.546 orang yang belum rekam. Dari data enam ribu tersebut, kami hari Sabtu dan Minggu, pada 6 dan 7 April, juga 13 dan 14 April akan buka khusus untuk rekaman saja,” tandas Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan, Hasbullah Helmi, Rabu (3/4/2019).
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan untuk memilih. Sehingga tidak harus menggunakan e-KTP. Namun saat ini, setelah melakukan perekaman, keesokan harinya KTP sudah bisa diambil karena blangko sudah tidak menjadi kendala lagi.
“Jangka waktu satu hari saja KTP sudah bisa diambil. Sekarang semua sudah aman, blangko juga sudah tidak menjadi masalah. Karena dulu sempat terkendala, lantaran blangko dari pusat yang dulu belum ada,” tandas Helmi.
Untuk itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman diminta segera merekam. Untuk diketahui jumlah keseluruhan penduduk Kota Balikpapan berusia 17 tahun ke Atas sampai 2 April 2019, yang sudah melakukan rekam e-KTP ada 463.146 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki e-KTPada 301.200 jiwa. Sementara untuk yang belum mencetak ada 6.564 jiwa, dengan rincian 952 jiwa di Balikpapan Timur, 903 jiwa di Balikpapan Barat, 1.422 jiwa di Balikpapan Utara, 908 jiwa di Balikpapan Tengah, 1.537 jiwa di Balikpapan Selatan, dan 842 jiwa di Balikpapan Kota.