Bawa Peluru, Warga Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Editor: Satmoko Budi Santoso

BADUNG – Petugas Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mengamankan seorang calon penumpang rute internasional yang kedapatan membawa puluhan butir peluru aktif dan magasin.

Penumpang tersebut diketahui berinisial DT, warga negara Amerika ditangkap pada Minggu (31/3/2019) malam kemarin. Temuan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan bagasi penumpang, mesin x-ray mendeteksi adanya sesuatu yang janggal tersimpan di dalam koper yang dibawanya.

“Dapat saya konfirmasi bahwa pada hari Minggu malam, tanggal 31 Maret 2019, personel Aviation Security kami mendapati seorang calon penumpang yang membawa dangerous goods berupa 31 butir peluru dan 2 buah magasin di dalam koper,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Haruman Sulaksono, Senin (1/4/2019) malam.

General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Haruman Sulaksono.-Foto: Sultan Anshori.

Haruman Sulaksono menambahkan, kejadian bermula ketika seorang calon penumpang rute internasional, yang kemudian diketahui merupakan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-870, sedang memasuki Terminal Keberangkatan Internasional.

Saat sedang memasukkan koper ke dalam mesin x-ray scanner nomor 3 di area pre-screening wing timur, petugas mendapati terdapat keanehan di dalam koper penumpang bersangkutan.

Di layar monitor mesin pemindai, tampak barang mencurigakan dalam bentuk magasin senapan. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper berwarna hitam tersebut, yang kemudian setelah dibuka, ditemukan dangerous goods berupa 31 butir peluru aktif dan 2 buah magasin.

Personel Aviation Security kemudian membawa calon penumpang tersebut ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan awal mengenai keberadaan peluru dan magasin di dalam koper tersebut.

Pada saat dimintai keterangan, calon penumpang tersebut hanya mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata saja.

“Selanjutnya, personel Aviation Security melakukan koordinasi dengan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai dan Bea Cukai untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Dapat saya sampaikan juga, untuk identitas calon penumpang adalah berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Amerika Serikat, serta menumpang pesawat udara Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-870 dengan tujuan Incheon, Korea Selatan,” lanjut Haruman.

Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang mengatur keberadaan dangerous goods berupa peluru aktif dan senjata api, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil, calon penumpang wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara, yang kemudian akan melakukan koordinasi dengan petugas check-in counter.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, calon penumpang tersebut mengaku menyadari terdapat peluru dan magasin di dalam koper, namun tidak melakukan pelaporan kepada petugas keamanan bandar udara. Selain itu, peluru yang dibawa, yaitu sejumlah 31 butir, melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam pesawat udara, yaitu 12 butir peluru,” pungkas Haruman Sulaksono.

Lihat juga...