Ada Pelanggaran, TPS di HST Harus PSU

Ilustrasi -Dok: CDN

Selain itu, mereka juga tidak terdata dalam DPT, DPTb dan DPK, namun oleh KPPS diberikan surat suara. Padahal, mereka tidak berhak memilih di TPS tersebut dan itu jelas melanggar aturan.

Ketua KPU Kabupaten HST, Johransyah, mengatakan atas kejadian itu pihaknya juga sudah menerima laporan. “Dari 964 TPS di Kabupaten HST, hanya di TPS 03 Desa Matang Ginalon yang bermasalah. Kalau memang nantinya dilakukan pemungutan suara ulang, kami siap melaksanakan,” tuturnya. (Ant)

Lihat juga...