Sejumlah Anggota DPRD DKI Belum Laporkan LHKPN
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliardi, mengatakan, persoalan banyaknya anggota DRPD DKI yang belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), karena masih membutuhkan penjelasan rinci soal pengisian.
“Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian,” kata Yuliardi kepada wartawan saat dihubungi, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Sampai saat ini, katanya, baru 66 orang anggota dewan yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Data yang ada tanggal 27 Maret 37 dewan yang mengisi, tanggal 28 bertambah 20 orang, jadi jumlah 57 dengan sebelumnya 9, jadi baru 66,” ujarnya.
Yuliadi menilai, hal ini dikarenakan para anggota masih membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait pengisian. Meski begitu, masih banyak dari anggota DPRD DKI lainnya yang belum melakukan pelaporan.
“Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian. Kemarin KPK yang arahkan,” jelasnya.
Dengan demikian, anggota DPRD DKI yang sudah melaporkan LHKPN menjadi 66 orang dari total 106 orang. Yuliadi mengaku pihaknya sudah mengingatkan agar para anggota dewan yang kembali mencalonkan diri mengisi LHKPN hingga 31 Maret 2019.
“Mereka yang incumbent, batas 31 Maret harus sudah memasukkan data, kecuali yang (anggota) baru, nanti (lapor LHKPN) setelah pelantikan,” ujarnya.
KPK sendiri, kata Yuliadi, juga melakukan pendampingan kepada anggota dewan untuk melaporkan LHKPN sampai tanggal 31 Maret 2019. Setelahnya, anggota Dewan harus pergi ke KPK untuk mendapat pendampingan.
“Kita lihat nih dari KPK kan sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31 (Maret) mereka nggak ada lagi di situ (DPRD), maka dipersilakan ke KPK,” ujar Yuliadi.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengaku baru mengisi LHKPN setelah mendapatkan pendampingan dari KPK. Dia mengatakan kesulitan saat mengisi LHKPN.
“Ya (kesulitan) hanya terkait dengan kapan perolehan harta, berapa peningkatannya, itu kan yang kita bingung. Misalnya punya rumah beli tahun 2011, nah ini memasukkannya bagaimana, kan sudah ada renovasi ini-itu, terus hitungnya bagaimana,” ucap Bestari saat ditemui.
Sebelum ada pendampingan dari KPK, kata Bestari, baru ada sembilan orang yang bisa mengisi LHKPN dari total 106 anggota Dewan. Setelah ada pendampingan, anggota yang melaporkan menjadi 66 orang.
Bestari mengklaim bahwa, anggota Dewan bukan malas mengisi LHKPN. Tapi memang diperlukan pendampingan dari KPK.
“Nah mereka ini (KPK) kan sibuk atau apa, asistensinya baru ada minggu ini kan. Jadi bukan tidak niat mengisi dan sebagainya. Sebetulnya kan pada antre mau isi. Itu saya pertanyakan berulang kepada komite pencegahan DKI. Ini bagaimana saya bilang,” ucap Bestari.
Dia akui pendampingan KPK sangat membantu proses pelaporan LHKPN. Menurut Bestari, tidak perlu waktu lama agar semua anggota dewan membuat LHKPN.
“KPK kan punya fasilitasi untuk di gedung DPR RI, bahkan ada satu ruangan khusus sepanjang hari, sepanjang tahun ada pelayan. Kita di sini ada 100 orang lebih, nggak usah sampai bertahun-tahun. Seminggu atau 2 minggu saja akan kelar semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor DPRD DKI. Kedatangan tim KPK untuk memberikan pendampingan serta mengajari para anggota DPRD DKI tata cara mengisi LHKPN.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, sebanyak 428 anggota DPR RI belum menyetorkan LHKPN mereka ke KPK.
“Sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, yaitu DPR RI 22, 88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor), DPRD 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor),” ujar Febri di KPK.
Febri menjelaskan, hingga Rabu (27/3), terdapat 52,77% dari sekitar 336 ribu wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka.
Berdasarkan data terbaru, Febri mengatakan ada 27 instansi yang pelaporan harta kekayaan anggota sudah lengkap. Sebanyak 60 instansi lainnya juga sudah 90 persen memenuhi pelaporan.