Sejumlah Anggota DPRD DKI Belum Laporkan LHKPN
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliardi, mengatakan, persoalan banyaknya anggota DRPD DKI yang belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), karena masih membutuhkan penjelasan rinci soal pengisian.
“Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian,” kata Yuliardi kepada wartawan saat dihubungi, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Sampai saat ini, katanya, baru 66 orang anggota dewan yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Data yang ada tanggal 27 Maret 37 dewan yang mengisi, tanggal 28 bertambah 20 orang, jadi jumlah 57 dengan sebelumnya 9, jadi baru 66,” ujarnya.
Yuliadi menilai, hal ini dikarenakan para anggota masih membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait pengisian. Meski begitu, masih banyak dari anggota DPRD DKI lainnya yang belum melakukan pelaporan.
“Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian. Kemarin KPK yang arahkan,” jelasnya.
Dengan demikian, anggota DPRD DKI yang sudah melaporkan LHKPN menjadi 66 orang dari total 106 orang. Yuliadi mengaku pihaknya sudah mengingatkan agar para anggota dewan yang kembali mencalonkan diri mengisi LHKPN hingga 31 Maret 2019.
“Mereka yang incumbent, batas 31 Maret harus sudah memasukkan data, kecuali yang (anggota) baru, nanti (lapor LHKPN) setelah pelantikan,” ujarnya.
KPK sendiri, kata Yuliadi, juga melakukan pendampingan kepada anggota dewan untuk melaporkan LHKPN sampai tanggal 31 Maret 2019. Setelahnya, anggota Dewan harus pergi ke KPK untuk mendapat pendampingan.
“Kita lihat nih dari KPK kan sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31 (Maret) mereka nggak ada lagi di situ (DPRD), maka dipersilakan ke KPK,” ujar Yuliadi.