Polemik Penjualan Saham Bir, Anies: Pemprov Bukan Cari Keuntungan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan dengan menjualnya saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk, lantaran Pemprov DKI bukan bekerja mencari keuntungan dengan memiliki saham itu.
“Pemerintah itu bukan bekerja mencari keuntungan, karena apa? Nanti ada conflict of interest, di satu sisi pemegang modal di sisi lain regulator, itu akan terasa,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019) sore.
Anies menjelaskan alasannya untuk melepas saham perusahaan bir tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan fungsi BUMD.
“Pemerintah itu tugasnya melakukan pembangunan. Ada dua tangan yang dipakai. Satu, tangan badan usaha. Satu tangan dinas,” jelas Anies.
Dengan itu, kata Anies, kepemilikan saham di PT Delta tersebut tidak memenuhi unsur pembangunan oleh BUMD. “Peran pembangunannya, untuk sebuah perusahaan bir, itu hampir tidak ada,” tegas Anies.
Atas dasar tersebut, Anies tetap yakin untuk melepas saham Pemprov DKI di PT Delta sekitar 23 persen dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.
“1,2 triliun dipakai untuk membantu usaha produksi bir atau dipakai untuk membantu usaha yang lainnya. Gampang sekali pilihannya dan tidak perlu kajian terlalu rumit,” jelas Anies.
Anies mengimbau bagi pihak yang menolak penjualan saham tersebut tidak terlalu sensitif dalam menananggapi isu pemberitaan yang merebak.
Sebab, pada dasarnya dalam polemik penjualan tersebut hanya ada dua pilihan yakni anggaran dana untuk rakyat atau untuk saham bir.
“Nggak usah terlalu sensitif. Ini bukan mengoreksi siapapun, ini adalah untuk kita uangnya Rp 1, 2 triliun itu bagi rakyat pilihannya sederhana. Rp 1,2 trilirun dipakai untuk membantu usaha produksi bir atau dipakai untuk membantu usaha yang lainnya,” jelasnya.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menjelaskan, pemerintah bukan pelaku bisnis dalam hal mencari untung. Pemerintah seharusnya bertugas melakukan pembangunan.
Menurut Anies, tidak memerlukan kajian yang rumit dalam melepas saham PT Delta Djakarta tersebut. Sebab, dana yang ada di saham perusahaan itu bisa bermanfaat bagi hal-hal lain untuk pembangunan Jakarta.
“Gampang sekali pilihannya dan tidak perlu kajian terlalu rumit karena kegiatan ini justru kalau kita lihat uang kita jauh lebih bermanfaat untuk dipakai yang lainnya gitu saja,” jelas Anies.
Namun, Pemprov DKI melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) tengah menyiapkan kajian hukum dan kajian teknis atas penjualah saham tersebut. Kajian itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kajian hukum berarti kaitannya dengan aturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, PT Delta Djakarta merupakan perusahaan terbuka.
Termasuk aturan pelepasan aset daerah di atas Rp 5 miliar yang harus melalui persetujuan DPRD DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.
Anies mengatakan, DPRD tak menindaklanjuti surat permohonan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk pada Maret 2018 lalu. Dia juga telah mengirimkan surat permohonan kembali pada akhir Januari 2019.
Padahal, kata Anies, untuk melakukan diskusi dan pembahasan lebih lanjut bersama Pemprov DKI, DPRD harus mengagendakannya. Akan tetapi, hingga kini belum ada agenda tersebut.
“Begitu agenda pembahasan lalu didiskusikan, kalau tidak dimasukkan agenda pembahasan ya tidak ada diskusi. Jadi jangan dibalik diskusi dulu baru agenda, justru surat itu kan meminta agar dijadikan agenda lalu dibahas sama-sama,” jelas Anies.