Pengelolaan Aset Pemkot Batam Disorot KPK
BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti persoalan aset milik Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengelolan aset di daerah tersebut masih berpotensi tumpang tindih. Utamanya, dengan aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Kawasan Batam. “Yang paling berat, tidak tercapai, soal aset,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Pemkot Batam, Jumat (29/3/2019).
Menurut Wali Kota, terdapat dua masalah utama aset di Batam. Yaitu, aset yang masih atas nama BP Kawasan Batam, namun digunakan sepenuhnya oleh Pemkot Batam. Seperti Kantor Wali Kota Batam. Namun, ada juga aset atas nama BP Kawasan Batam, yang pada awalnya dibangun oleh Pemkot Batam, seperti infrastruktur jalan umum yang dilebarkan.
Aset itu, tercatat di administrasi Pemkot Batam, dan juga di BP Kawasan Batam. Dengan demikian terjadi tumpang tindih dan pencatatan ganda dalam aset pemerintah secara keseluruhan. Aset Kantor Wali Kota Batam misalnya, Pemkot menganggarkan biaya perawatan, meski lahan atas nama BP Kawasan Batam. Sedang pada jalan, lahannya milik BP Kawasan Batam, namun Pemkot membangunnya menggunakan APBD.
“Bukan nama kami, tapi kami yang jaganya. Apa solusinya. Ini butuh kepastian, karena hitungan asetnya bingung, tercatat di kami dan BP, jadi dobel,” kata Wali Kota.
Pencatatan ganda, bukan hanya terjadi di aset jalan dan Kantor Wali Kota. Masih banyak aset pemerintah lain yang mengalami hal sama. Wali Kota berharap, KPK dapat memberikan rekomendasi, agar tidak ada kesalahan pengelolaan aset, yang berpotensi merugikan pemerintah. Selain masalah aset, KPK juga memberikan bimbingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak tersandung masalah korupsi dalam setiap kegiatan yang dilakukan. (Ant)