Penentuan Tarif MRT, Anies Pastikan Umumkan Senin
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan bakal mengumumkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta pada Senin, 25 Maret 2019 usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dengan DPRD DKI.
“Betul. Jadi nanti insyaallah ditetapkan hari Senin. Akan ada Rapimgab, hari Senin dan pada saat itu ditetapkan,” ujar Anies di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (23/3/2019) sore.
Anies mengatakan, besaran tarif akan disesuaikan dengan jarak tempuh pengguna. Penumpang dikenakan Rp 1.000 per kilometer. Angka itu nanti menjadi tabel harga.
“Dari Stasiun Lebak Bulus, kemudian sampai Stasiun Blok M itu berapa. Dari Stasiun Senayan misalnya sampai Bundaran HI berapa. Harganya nanti antarstasiun. Kalau dirata-rata total itu Rp 10.000,” ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, setelah peresmian, MRT Jakarta akan tetap dioperasionalkan untuk warga. Warga yang akan naik Ratangga tidak dikenakan tarif selama 24 Maret sampai 31 Maret 2019. Namun, dia mengatakan, akan ada pembatasan jam operasional selama tarif belum berlaku.
“1 April baru komersial jadi warga masih bisa secara cuma-cuma hanya dibatasi jamnya sampai dengan tanggal 31 Maret sesudah itu nanti operasionalnya,” kata Anies.
Dia menyampaikan bahwa MRT sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 masih beroperasi secara nonkomersial. Itu artinya warga bisa menaiki secara cuma-cuma.
“Ini bukan fase uji coba. Uji cobanya sudah selesai bulan lalu. Ini adalah fase operasi nonkomersial,” katanya.
Setelah itu berakhir, pengguna akan dikenakan tarif. Anies mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti hampir mirip dengan Transjakarta.
“Masyarakat nanti menerima kartu seperti juga kalau naik bus Transjakarta dan kartu itu Jak Lingko, nanti akan didebet dikurangi. Jadi cara pelaksanaannya seperti itu,” terang dia.