Pemda Diminta Ingat Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Kepala daerah di Indonesia kembali diminta mengingat Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) 2016 – 2019. Pemerintah Daerah diminta tidak hanya memikirkan aspek keperintahan, namun juga memikirkan aspek usaha masyarakat, dengan membantu peluang kewirausahaan di bidang kemaritiman.

Staf Ahli Kepresidenan, Jenderal (Purn) TNI Moedoko – Foto Ferry Cahyanti

Hal itu disampaikan Staf Ahli Kepresidenan, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, saat pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) di Kota Balikpapan, Provinsi Kallimantan Timur, Jumat (22/3/2019).

“Yang perlu diingat dalam KKI ada lima, pertama mengenai batas maritim, ruang laut dan diplomasi maritim. Kedua menyangkut industri maritim dan konektivitas laut, ketiga tentang industri sumber daya alam dan jasa kelautan serta pengelolaan lingkungan laut, keempat adalah pertahanan dan keamanan laut, kemudian terakhir tentang budaya bahari,” papar Moeldoko.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, ada Peraturan Presiden No.16/2017, tentang KKI yang mengacu pada Undang-Undang No.17/2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Undang-Undang No.32/2014, tentang Kelautan.

“Tata ruang laut juga perlu dipikirkan, jangan cuma tata ruang darat. Harus dipikirkan juga secara nasional, tidak bisa hanya pemerintah pusat. Ada penurunan di industri maritim dan perlu diakselerasikan kembali,” bebernya.

Penurunan industri maritim tersebut, berkaitan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengenai penindakan tegas kapal-kapal ilegal yang mencari ikan di perairan Indonesia.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, mengatakan, pengelolaan Wilayah Pesisir harus dilakukan secara khusus dan berkelanjutan. “Sumber daya pesisir dan lautan yang kita miliki, mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat penting, baik hayati maupun non-hayati yang bernilai ekonomis dan ekologis tinggi,” ungkapnya.

Dengan potensi yang dimiliki, wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi. Oleh karena itu, hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Saat ini, terdapat UU No.1/2014, tentang Perubahan atas UU No.27/2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, dalam implementasinya masih terdapat permasalahan baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan dan aparatur hukum, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat.

Untuk itu, Abdul Gafur Mas’ud mengharapkan, melalui Rapat Kerja Nasional I ASPEKSINDO, permasalahan-permasalahan pengelolaan wilayah kepulauan dan pesisir dapat dibahas bersama. Hal itu dikarenakan, agar ke depan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan menjadi lebih baik. Sehingga dapat segera diorientasikan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Lihat juga...