Media Diminta Patuhi Regulasi Iklan Kampanye

Editor: Koko Triarko

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU JATIM, Gogot Cahyo Baskoro, S.Sos, memberikan materi terkait regulasi iklan kampanye di media -Foto: Agus Nurchaliq

MALANG – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, S.Sos., meminta agar media massa dalam menerima dan menayangkan iklan kampanye peserta Pemilu harus tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan KPU.

Disampaikan Gogot, peran media sangat penting dalam mensukseskan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Karenanya, ia mengimbau agar media bisa memfilter lebih dulu setiap iklan kampanye yang akan mereka terima, apakah sudah sesuai regulasi atau belum.

“Kawan-kawan media harus bisa memahami regulasi yang kita sampaikan. Jangan sampai langsung main pasang saja ketika ada caleg atau peserta pemilu yang akan beriklan,” ujarnya, saat menghadiri rapat koordinasi persiapan kampanye Pemilu serentak di media massa, di Malang, Kamis (14/3/2019).

Ia mengingatkan, agar jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan yang ada, misalnya terdapat ujaran kebencian, atau menampilkan iklan kampanye yang bertentangan dengan UUD 45 maupun Pancasila.

“Bisa jadi, kalau teman-teman media tidak memfilter dengan baik, maka nanti bisa menjadi temuan atau ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Nantinya bisa ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi, baik sanksi yang dikeluarkan dewan pers maupun komisi penyiaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam acara tersebut, Gogot menjelaskan berbagai batasan maupun regulasi yang harus dipatuhi para peserta pemilu maupun media massa, terkait kampanye iklan.

Disebutkan, fasilitasi iklan presiden dan wakil presiden untuk media cetak dibatasi hanya 3 media, radio 3 media, Televisi (TV) 6 media dan online 5 media.

“Sedangkan fasilitasi iklan partai politik iklannya juga sama, 3 media cetak, 3 radio, 6 TV dan 5 media online. Sementara untuk DPD lebih sedikit lagi jumlah iklannya yang difasilitasi, media cetak hanya 1 media saja, TV 3 media dan online 5 media,” terangnya.

Di luar itu, peserta Pemilu termasuk Caleg boleh menambah iklan selama 21 hari tersebut, namun tetap harus mematuhi regulasi tertentu.

Penambahan iklan pada media cetak maksimal 1 halaman, untuk setiap media cetak, setiap peserta pemilu, setiap hari selama masa kampanye.

Pada radio paling banyak 10 spot, dengan durasi paling lama 60 detik, setiap hari, setiap satu stasiun radio untuk setiap peserta pemilu.

Sedangkan untuk TV, paling banyak 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye.

Untuk media online, paling besar ukuran banner jika dipasang horizontal 970 x 250 piksel, dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel per hari, per peserta Pemilu.

“Harapannya, melalui kegiatan ini, kita harapkan nanti pada saat masa penanyangan iklan kampanye di media selama 21 hari sebelum hari tenang, yakni tanggal 24 Maret sampai 13 April, bisa berlangsung dengan baik dan tidak ada persoalan,” pungkasnya.

Lihat juga...