Kemenag Tindak Lanjuti Kebijakan Saudi Soal Rekam Biometrik
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan pemerintah Saudi menjadikan rekam biometrik jemaah haji sebagai syarat proses penerbitan visa atau pemvisaan. Proses rekam biometrik tahun ini akan dilakukan di 34 provinsi.
“Kebijakan Saudi, tahun ini seluruh jemaah haji harus direkam data biometriknya sebagai syarat pemvisaan,” ucap Nizar, melalui pesan singkat diterima wartawan, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Nizar mengaku siap untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, supaya bisa dipahami dan tidak menyulitkan para jemaah haji 2019.
“Tim Ditjen PHU siap menindaklanjuti kebijakan ini, agar prosesnya bisa segera dipahami dan tidak menyulitkan jemaah,” ujarnya.
Sementara, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rapat dengan VFS Tasheel, selaku pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Saudi, untuk melakukan proses rekam biometrik.
“Kemarin saya rapat dengan VFS Tasheel, dan Kemenag mengusulkan agar mereka menambah titik layanan lagi di 120 lokasi,” tuturnya.
Menurutnya, VFS Tasheel merespons positif usulan ini, dan akan mengkajinya. VFS Tasheel saat ini juga sudah membuka kantor layanan di 34 titik, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Saat ini, mereka sedang berupaya untuk menambah tujuh titik layanan lagi, yaitu di Solo, Semarang, Cirebon, Serang, Yogyakarta, Pekanbaru, dan Palembang.
“Sebanyak 120 titik layanan usulan Kemenag tersebar di kabupaten/kota di provinsi, dengan jemaah banyak dan lokasinya jauh. Misalnya, di pulau Jawa, Sumut, Sulsel, dan beberapa daerah kepulauan,” paparnya.