Kemen PUPR Sidak Legalitas Kayu RTG di Lombok
Editor: Koko Triarko
Danrem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan tim terpadu ini turun dalam rangka menjamin kualitas kayu sesuai dengan SK Kementerian, sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa dapat bertahan lama.
Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar, yang dilakukan oleh pelaku illegal logging dan berdampak luas, khususnya kepada masyarakat di sekitar hutan.
“Setelah dilakukan verifikasi ini, UD Kayu yang diberikan rekomendasi sebagai suplayer nantinya betul-betul bertanggung jawab terhadap jenis kayu yang akan didistribusikan, sehingga tidak menghambat proses rehab rekon,” katanya.