Bakamla Diminta Tertibkan Pukat Trawl

Ilustrasi - Pukat harimau - CDN

MEDAN – Badan Keamanan Laut (Bakamla) diminta menertibkan seluruh pukat trawl, pukat hela, dan pukat tarik yang masih banyak beroperasi di Sumatera Utara.

“Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, tidak dibenarkan lagi beroperasi menangkap ikan di perairan Sumut khususnya dan perairan Indonesia pada umumnya,” ungkap Tokoh nelayan tradisional Sumatera Utara (Sumut), Nazli, Minggu (3/3/2019).

Seluruh alat penangkap ikan yang telah dilarang pemerintah itu, harus dihentikan penggunannya. Hal tersebut, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.02/2015. “Bagi nelayan yang masih menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan itu, harus diberikan sanksi hukum yang tegas,” ujar Nazli.

Diharapkan, petugas Bakamla yakni, TNI AL, Ditpolair Polda Sumut, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya, agar merazia keberadaan alat tangkap ilegal tersebut. Bakamla tidak boleh membiarkan alat tangkap pukat harimau beroperasi di laut, dan harus disita, serta dimusnahkan dengan cara dibakar secara massal. “Melalui kegiatan seperti itu, diharapkan alat tangkap yang dilarang pemerintah itu, tidak ada lagi kelihatan menangkap ikan di perairan Sumut,” kata Nazli.

Dia mengatakan, jika alat tangkap ilegal tersebut masih tetap dibiarkan, maka kehidupan nelayan tradisional tetap semakin menderita. Selain itu, dengan dihapuskannya alat tangkap tersebut, tidak ada lagi terjadi aksi pembakaran terhadap kapal yang menggunakan alat tangkap pukat trawl.

Tercatat, sejak 1 Januari 2018 pemerintah sudah tidak mengizinkan lagi penggunaan pukat hela, pukat tarik (seine nets) atau alat tangkap sejenis pukat harimau, mengambil ikan di perairan Indonesia. “Jadi seluruh nelayan Sumut harus mematuhi ketentuan pemerintah tersebut, dan jangan dilanggar,” pungkas Nazli. (Ant)

Lihat juga...