800 APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Kota Kupang

Ilustrasi - Penertiban APK Pemilu [Ant]

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah menetibkan sekitar 800 alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif yang dipajang tidak sesuai aturan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

“Bawaslu bersama Satpol PP secara rutin melakukan operasi penertiban terhadap APK yang dipajang tidak sesuai aturan ,” kata Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yohanis Nomleni kepada Antara di Kupang, Senin.

Yohanis mengatakan hal itu terkait upaya Bawaslu dalam menertibkan APK yang dipajang di berbagai ruas jalan protokol di Kota Kupang.

Ia mengatakan berdasarkan temuan Bawaslu, alat peraga kampanye banyak yang dicopot pada umumnya karena dipajang di jalan protokol, pohon-pohon, tiang listrik dan terminal bus, rumah ibadah serta sekolah.

Ia mengatakan, semua jenis APK yang dipajang pada lokasi yang dilarang akan dicopot sebagai bentuk penegakan aturan Pemilu 2019.

“Banyak alat peraga kampanye milik para caleg yang dipajang pada ruas jalan protokol karena pemasangan baliho pada ruas jalan protokol maupun di pohon dan rumah ibadah dan sekolah tidak diperbolehkan,” ucap Yohanis.

Kendati sudah ditertibkan kata dia, masih ada pihak tertentu yang memasang kembali baliho para caleg pada tempat-tempat yang telah dilarang tersebut. [Ant]

Lihat juga...