1,2 Juta Penduduk di Sumbar Belum Terdaftar JKN-KIS
Editor: Koko Triarko
PADANG – Saat ini, masih terdapat 1.123.047 warga di Sumatra Barat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Tak hanya itu, dalam data peserta BPJS tersebut, juga terdapat nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK kosong dan ada yang memiliki dua sampai tiga kartu JKN-KIS.
Persoalan ini menjadi perhatian serius dari Pemprov Sumatera Barat. Untuk itu, rapat koordinasi dengan lintas sektor dilaksanakan, dengan menghadirkan BPJS kesehatan, dinas sosial, dinas kesehatan, disdukcapil, dinas tenaga kerja, dan badan keuangan daerah. Hal ini bertujuan, agar ke depan terjadi keseragaman data JKN di Sumatra Barat.
“Banyaknya yang belum terdata masuk BPJS di Sumatra Barat. Permasalahan ini tentunya butuh dukungan dari bupati/wali kota, agar ke depan seluruh masyarakat di Sumbar mendapatkan jaminan kesehatan,” sebut Wakil Gubernur Sumatra Barat, usai rakor dengan BPJS Kesehatan, Jumat (22/3/2019).
Ia mengatakan, saat ini juga terjadi permasalahan data ganda atau pun data kosong dari peserta penerima bantuan iuan (PBI). Padahal, PBI ini merupakan jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu, sebagai peserta jaminan kesehatan tersebut.
“Untuk itu, perlu penyandingan data dilakukan, dengan melakukan verifikasi dan validasi. Sehingga, ke depan terdapat data yang benar untuk peserta PBI di Sumatra Barat, baik yang dibantu dari APBN atau pun APBD. Untuk itu dilakukan rapat koordinasi ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari 5.530.227 penduduk Sumatra Barat, terdapat 1.123.047 orang di antaranya yang belum terdaftar program JKN-KIS. Dari daftar peserta JKN di Sumatra Barat, diantaranya terdapat 1.739.436 peserta PBI APBN, PBI APBD sharing provinsi 664.492 peserta, sementara PBI APBD murni 85.164 peserta.
“Dari data BPJS kesehatan, total iuran yang harusnya dibayarkan untuk seluruh peserta BPJS di Sumatra Barat sebesar Rp1,5 triliun. Namun ada yang menunggak, sehingga yang diterima sekitar Rp1,2 triliun. Sisanya adalah tunggakan yang harus dibayarkan masyarakat di kabupaten/kota. Gubernur akan membuat surat ke bupati/wali kota untuk segera menyelesaikan tunggakan ini,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin dan orang tidak mampu, Pemprov Sumatra Barat berencana menambah alokasi sebesar 20 persen, untuk pembiayaan PBI tersebut. Untuk itu, ia meminta agar data kepesertaan BPJS kesehatan ini bisa dituntaskan segera, jangan ada lagi yang ganda atau kosong.
“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, agar ikut mendapatkan jaminan kesehatan. Jika memungkinkan, dari Baznas akan dialokasikan, agar masyarakat miskin atau tak mampu yang belum mendapatkan kartu tersebut terfasilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, perlu duduk bersama dengan BUMN, BUMD, apakah semua pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sebab, masih banyak penduduk Sumatra Barat yang belum terdaftar. Begitu juga dengan perusahaan swasta, melalui dana CSR bisa turut membantu agar maksimal kepesertaan BPJS di Sumatra Barat ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang, Asyraf Mursalina, menyebutkan, dalam merapikan data peserta BPJS ini telah dilakukan duduk bersama dengan dukcapil, dinas sosial dan dinas kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
Beberapa rekomendasi telah diperoleh dari pertemuan yang difasilitasi Wagub Sumbar tersebut.
“Penyandingan data lintas instansi, menyelesaikan NIK kosong dan NIK ganda. Verikasi dan vasilitasi BDT dan PBI ke lapangan, sehingga nantinya diperoleh kesatuan data untuk yang terdaftar dan yang belum,” sebutnya.
Ia menyatakan, untuk PBI perlu validasi data yang dibayarkan pemerintah tersebut. Sebab, dalam penelusuran BPJS masih terdapat orang mampu untuk menjadi peserta mandiri, tapi menjadi peserta PBI, dan penyebabnya kemungkinan dalam pendataan awal yang dilakukan untuk mereka yang berhak mendapatkan kartu kesehatan tersebut.
“Harusnya, PBI ini benar-benar diterima orang yang pantas menerimanya. Dengan tepat sasaran, tentunya pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat ini semakin berkurang. Badan usaha juga harus ikut membantu bagaimana semua pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS,” terangnya.
Meskipun telah ada aturan pusat yang mewajibkan untuk ikut program JKN-KIS, namun perlu didukung dengan peraturan daerah. Sebab, kewenangan pemerintah sangat menentukan suksesnya program pemerintah ini.
“BUMN atau pun BUMD dan pihak swasta dapat berkontribusi. Orang mampu juga bisa menjadi donator bagi masyarakat yang tak mampu mendaftar sebagai peserta BPJS. Ini bisa membantu rakyat Sumbar memiliki jaminan kesehatan,” pungkasnya.