Suku Anak Dalam di Dharmasraya Terdaftar Sebagai Pemilih
PULAU PUNJUNG — Sebanyak 17 warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 karena terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Dharmasraya, France Putra, mengatakan, keikutsertaan SAD pada pemilihan umum (pemilu) sudah yang ketiga kalinya di daerah itu. “Pertama saat pileg 2014, kemudian Pilkada Kabupaten Dharmasraya 2015, dan pemilu serentak tahun ini,” katanya di Pulau Punjung, Kamis (7/2/2019).
Menurut dia mengikutsertakan Suku Anak Dalam atau dulu disebut Suku Kubu sebagai pemilih merupakan upaya merangkul kaum marginal yang selama ini terabaikan, sebab seluruh masyarakat mempunyai hak sama ikut dalam pemilu.
“Suku Anak Dalam pun punya hak yang sama sebagai warga negara,” ujarnya.
Ia mengatakan 17 warga SAD itu akan menggunakan hak pilihnya di TPS 10 Nagari (Desa Adat) Banai, Kecamatan IX Koto, tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I dari empat dapil di Dharmasraya. SAD akan menerima lima surat suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia. Ia mengatakan keikutsertaan warga SAD pada pesta demokrasi di daerah ini tidak berlepas dari kepedulian berbagai pihak.
“Ke depan, KPU bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan relawan demokrasi akan memberikan sosialisasi tentang pemilu terhadap SAD. Kita gandeng LSM yang sudah fokus melakukan pembinaan terhadap SAD tersebut,” ujarnya. Lokasi pemungutan suara di Kabupaten Dharmasraya berjumlah 666 TPS tersebar di 11 kecamatan dan 52 nagari (desa adat).