‘Sampah Visual’ APK Dinilai Kotori Wajah Kota DIY

Ilustrasi [CDN]

Arjuna mengatakan, pelanggaran APK terbanyak adalah berbentuk rontek, karena cara pemasangannya bisa saja dipaku di pohon atau dekat dengan fasilitas pemerintahan, kesehatan, ibadah dan pendidikan.

Arjuna juga turut mengingatkan kepada peserta pemilu agar mematuhi lokasi pemasangan dan cara pemasangan APK. Agar tidak diturunkan oleh Satpol PP.

“Aturannya jelas ada di menegakkan UU No 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 7/2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu dan Perbup No 27/2018 tentang Pemasangan APK,” katanya. [Ant]

Lihat juga...