Pengamat: Miras Oplosan tak Semata Tanggung Jawab Polisi

Ilustrasi pemusnahan Miras -Dok: CDN

PEKANBARU – Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi, mengatakan, masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk ikut melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berdirinya pabrik miras oplosan.

“Berdirinya pabrik bukan tanggung jawab polisi semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, bersama-sama untuk mencegah timbulnya korban jiwa,” kata Erdianto Effendi, di Pekanbaru, Rabu (6/2/2019).

Pendapat demikian disampaikannya terkait penggerebekan oleh polisi terhadap industri rumahan minuman keras oplosan di kompleks RT 3 RW 12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sementara warga sekitar kecolongan.

Menurut dia, mengapa sampai masyarakat dan pemerintah setempat sampai tidak tahu telah beroperasinya pabrik miras oplosan itu, artinya ini menunjukkan kurangnya kewaspadaan bersama.

Ia mengatakan, diperlukan penegakkan hukum, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penjualan barang dagangan yang membahayakan orang atau nyawa, diancam pidana maksimal 15 tahun.

“Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2013 Pasal 137 dan Pasal 138, diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Ia menekankan, bahwa penegakan hukum saja tidak cukup, akan tetapi perlu pencegahan dengan pengawasan oleh masyarakat sekitar, mengapa ada yang jual, karena ada yang membeli. Di samping itu, katanya lagi perlu pendidikan dalam keluarga, bahwa miras oplosan bisa merusak kesehatan.

Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, dari pengungkapan setelah penyelidikan panjang sejak akhir Desember 2018, jajarannya baru berhasil menangkap lima orang tersangka.

Lihat juga...