Pemkab Bekasi Diminta Tindak Tegas Oknum Pencemaran

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Pemerhati Lingkungan dari Koalisi Persampahan Nasional, Benny Tunggul, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menindak tegas oknum yang melakukan pencemaran di wilayah tersebut.

Pasalnya dampak dari kegiatan yang tidak bertanggungjawab itu mengakibatkan lingkungan terutama kali terlihat jorok sehingga menjauhkan visi misi Bekasi bersih.

Pencemaran kali di wilayah Kabupaten Bekasi tidak bisa ditolerir. Akibat sampah dan limbah perusahaan cukup marak, terparah dialami di Kali Pisang Batu, Kecamatan Kali Cibalok, Cikarang Utara. Terbaru di kali Jambe wilayah Tambun Utara. Jika dibiarkan tanpa tindakan maka pencemaran terus terjadi.

“Aturan pengelolaan lingkungan, jelas bahwa pemerintah berhak melakukan atau melaporkan menjadi sebuah tindak pidana, bila ada orang atau sekelompok orang melakukan pencemaran lingkungan,” jelas Benny Tunggul ditemui di Cikarang, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, maraknya pencemaran di Bekasi karena lemahnya sanksi yang diberikan Pemerintah Daerah itu sendiri. Dia mensinyalir, pemerintah hanya melakukan pengawasan tetapi tidak ada tindak lanjut dalam bentuk penindakan dan tidak memberi efek jera bagi pelaku pencemaran.

Legal action itu harus dilakukan, jadi tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi pemkab harus mengeluarkan sikapnya yang legal sesuai undang-undang,” tandasnya.

Dia berharap pemerintah setempat, melakukan analisis dampak dari masifnya pencemaran dan pembuangan sampah sembarangan di wilayah Bekasi. Hal tersebut, imbuhnya, tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan merata hampir setiap wilayah tercemar.

Masyarakat bisa diduga melakukan pembuangan sampah sembarangan di wilayah Bekasi karena minimnya fasilitas. Misalnya lanjut Benny, dengan menyediakan sarana pembuangan sampah sementara sebelum diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau TPA overload, harus menjadi kajian.

Lihat juga...