Ombudsman Sumbar: Pemecatan Hayati Perlu Dikaji Ulang

Editor: Koko Triarko

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi/ Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat, menyarankan kepada Hayati Syafri, mantan dosen di IAIN Bukittinggi, untuk melapor perihal pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Kementerian Agama RI, dengan alasan melanggar disiplin pegawai.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi, mengatakan perihal pemecatan Hayati Syafri memiliki keterkaitan dengan persoalan sanksi yang diterimanya dari pihak IAIN Bukittinggi, tentang menggunakan cadar di lingkungan kampus, karena dinilai melanggar kode etik dosen.

“Pemecatan ini berlandasakan kepada tidak masuk kerjanya Hayati selama 67 hari kerja sepanjang 2017. Ombudsman melihat, pemecatan itu ada keterkaitan dengan sanksi sebelumnya yang diterima oleh Hayati,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Adel menjelaskan, keterkaitan dua perihal yang diterima oleh Hayati itu, karena melihat dari rentang waktu antara tahun yang dinilai 67 hari Hayati tidak masuk kerja, dengan tahun Hayati mendapatkan sanski dari IAIN Bukittinggi, terbilang pelik.

Dalam surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, menyebutkan Hayati tidak masuk kerja selama 67 hari pada 2017, hal itu dinyatakan melanggar disiplin pegawai. Seharusnya, bila Hayati dinilai telah melanggar disiplin pegawai, pada 2018 adalah waktu yang terbilang masuk akal untuk menerima pemecatan dari Kementerian Agama RI, bukan pada 2019 ini.

“Dulu pada 2018, Hayati telah menyampaikan laporannya ke Ombudsman perihal dugaan penyelewengan administrasi oleh pihak IAIN Bukittinggi, yang membuatnya menerima sanksi tidak diberi jam mengajar. Sehingga waktu itu, Ombudsman pun menindaklanjuti laporan itu, dan telah menggandil Hayati beserta pihak kampus, dan hasilnya pun kita peroleh,” ucap Adel.

Hasil yang diperoleh, bahwa ada dugaan salah prosedur administrasi yang dilakukan oleh IAIN Bukittingi, terkait kode etik dosen, terutama tentang larangan bercadar.

Persoalan ini pun terus berlanjut hingga dilakukannya pemanggilan Hayati ke Ombudsman, untuk dimintai keterangan serta bukti-bukti dalam bentuk surat-surat, dan dilanjuti dengan pemanggilan pihak IAIN Bukittinggi.

“Kita dapatkan hasilnya, dan memang Ombudsman menyimpulkan ada beberapa hal yang harus diubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Tapi nyatannya tidak ada respons, dan malah Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat yang dilaporkan pihak kampus ke Ombudsman Pusat,” sebutnya.

Untuk itu, Adel menyarankan kepada Hayati untuk memasukkan kembali laporan ke Ombudsman, terkait persoalan baru, yakni dipecatnya dia dari ASN oleh Kementerian Agama RI.

Kuat dugaan Ombudsman, semua perihal yang dihadapi Hayati itu, berkaitan dengan urusannya dengan pihak IAIN Bukittinggi sebelumnya.

Untuk itu, terkait pemecatan Hayati, Ombudsman RI juga telah meminta kepada Rektor IAIN Bukittinggi untuk membatalkan dan mencabut surat pemecatan terhadap Hayati.

Bahkan, instruksi pembatalan dan pencabutan itu menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam penjatuhan sanksi pembebasan mengajar terhadap Hayati, pada semester genap tahun ajaran 2017/2018, yang disampaikan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatra Barat.

“Buktinya sampai sekarang rekomendasi kita itu belum ditindaklanjuti. Malah inspektorat yang bergerak, dan hinggaa akhirnya inspektorat menilai 67 hari tidak masuk kerja, telah melanggar disiplin kerja, dan layak dipecat dari ASN. Kami melihat hal ini perlu dikaji kembali, karena ada keanehan,” sebutnya.

Adel juga menyebutkan, bahwa Ombudsman RI juga meminta kepada Rektor IAIN Bukittinggi melakukan sejumlah langkah-langkah, pertama, mencabut dan membatalkan surat Nomor: B.218/In26/KP.04.1/02/2018, tanggal 8 Februari 2018, perihal penyampaian keputusan pelanggaran disiplin atas nama Saudari Nurhayati Syafri.

Kedua, memulihkan hak fungsional dosen Saudari Hayati Syafri dalam semua aktivitas akademik semester genap tahun ajaran 2017/2018 dan seterusnya.

Ketiga, menetapkan Ketua Senat IAIN Bukittinggi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017, tentang Statuta IAIN Bukittinggi.

Keempat, menyesuaikan semua peraturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan institut, dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Bukittinggi.

Kelima, menetapkan standar pakaian formal bagi civitas akademika di lingkungan IAIN Bukittinggi.

“Selain itu, Ombudsman juga meminta agar pihak kampus menyampaikan laporan tertulis kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat. Kenyataannya, tidak ada yang direspons, malah Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat yang dilaporkan ke pusat,” ungkapnya.

Lihat juga...