MEDAN — Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara bersama Ditpolair Polda Sumut akan menindak tegas kapal 10-30 GT kalau terbukti operasionalnya menyalahi aturan seperti yang dikeluhkan para nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli, Belawan.
“Nelayan mengeluhkan operasional kapal 10-30 GT yang menangkap cumi-cumi di laut lepas dengan sistem antara lain menyalakan lampu/cahaya sehingga mengganggu hasil tangkapan nelayan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Mulyadi Simatupang di Medan, Jumat (1/2/2019).
Dia mengatakan itu usai bersama Kepala Sub Ditpolair Polda Sumut, Kompol Zonni bertemu dan berdialog dengan para nelayan menyusul banyaknya keluhan tentang operasional kapal 10-30 GT itu.
Mulyadi mengatakan, mengacu pada laporan nelayan Diskanla akan membentuk kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas), kemudian akan melakukan penyelidikan apakah operasional kapal-kapal 10-30 GT itu sesuai dengan izin yang diberikan.
“Ada dugaan pemilik kapal menyalahi aturan izin,” katanya.
Dia menyebutkan, pengawasan Diskanla Sumut diyakini semakin baik karena pada tahun 2019 sudah ada anggaran untuk pengadaan kapal patroli. “Pengawasan harus ditingkatkan karena ternyata kasus di laut bukan hanya oleh kapal trawl saja,” ujarnya.
Kasub Ditpolair Polda Sumut, Kompol Zonni, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan uji petik terhadap laporan para nelayan. “Saat ini kami berkoordinasi dengan Diskanla untuk melakukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Salah seorang nelayan, Andika, mengatakan sejak beroperasinya kapal-kapal 10-30 GT tersebut, nelayan tradisional Young Panah Hijau kesulitan mendapatkan cumi-cumi.