Lahan Kritis, Menteri LHK: Perlu Rehabilitasi Besar-besaran
Editor: Koko Triarko
Disampaikan Nurbaya, setidaknya terdapat tiga pola penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas kekurangberhasilan gerakan-gerakan sebelumnya.
Tiga pola penanaman tersebut, yakni penanaman oleh pemerintah atau negara atas dukungan APBN. Kemudian penanaman oleh korporasi dan penanaman oleh masyarakat.
“Penanaman oleh negara bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni rehabilitasi hutan dan lahan. Restorasi ekosistem gambut dan pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir, serta pemulihan karhutla,” jelasnya.
Sedangkan penanaman oleh korporasi dilakukan melalui industri (HPH) atau multi sistem silvikultur. Selanjutnya bisa dilakukan industri (HTI), rehabilitasi DAS, dan melalui corporate social responsibility (CSR).
“Kemudian penanaman oleh masyarakat bisa dilakukan melalui Perhutanan Sosial (PS), Dinamika Masyarakat seperti sistem adopsi pohon dan lain sebagainya,” pungkasnya.