KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Suap di PN Jaksel
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 26 Februari sampai 27 Maret 2019 untuk dua tersangka suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Dua tersangka itu, yakni Arif Fitrawan (AF) yang merupakan advokat dan Hakim PN Jakarta Selatan Irwan (I).
Selain dua tersangka itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Muhammad Ramadhan (MR), Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW), dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS). KPK telah menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.
Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.