KPK-Kejati Tangkap DPO Perkara Korupsi di Bali
Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lainnya yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.
“KPK mempertingatkan agar Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Satono agar dapat menginformasikan ke kantor kepolisian setempat, menghubungi kejaksaan, atau menghubungi call center KPK 198,” kata Febri.
Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar. (Ant)