KPK Diminta Temukan Formula Pengawasan Dana Desa
Anwar menjelaskan, saat ini Kemendes PDTT melakukan pengawasan dengan dua sisi pendekatan, yakni pengawasan bersifat vertikal dan horizontal. Pengawasan vertikal melalui pihak berwenang mulai dari perangkat desa hingga pemerintah pusat dari institusi BPK, BPKP dan Inspektorat. “Sementara pengawasan horizontal memanfaatkan masyarakat,” kata dia.
Dana desa di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp2,6 triliun atau naik Rp300 Miliar dari tahun 2018. Pada tahun 2015, dana desa Sumsel sebesar Rp775 miliar, tahun 2016 sebesar Rp1,7 triliun, tahun 2017 sebesar Rp2,2 triliun, tahun 2018 sebesar 2018 Rp2,3 triliun. (Ant)