Kadispendukcapil Surabaya Diberhentikan, Wali Kota Harap Layanan Lebih Mudah

Menteri Sosial Tri Rismaharini - Dok: CDN

SURABAYA — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, resmi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Surabaya Nomor 821/1571/436.8.3/2019 tertanggal 9 Februari 2019.

“Dengan ini saya berharap, layanan (Dispendukcapil) itu lebih mudah. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, saat melantik 55 pejabat struktural di Balai Kota Surabaya, Senin (11/2/2019).

Suharto Wardoyo yang semula menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, kini menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Agus Imam Sonhaji menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dispendukcapil.

Pelantikan tersebut berdasarkan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 821.22-8571 tahun 2018 tanggal 30 November tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-8812 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Begitu juga Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 821.23-3152 DUKCAPIL Tahun 2018 tanggal 13 November 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Terakhir berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 821.2/1570/436.8.3/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Lihat juga...