Erupsi Karangetang, Pemkab Sitaro Tanggap Darurat

Sutopo Purwo Nugroho,Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, -Dok: CDN

MANADO – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Karangetang.

“Tanggap darurat ini berlaku dari 6-12 Februari 2019, atau selama tujuh hari,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, melalui surat Laporan Koordinasi Erupsi Gunung Karangetang Kabupaten Sitaro, yang dibagikan dalam grup percakapan Medkom Bencana-2 , Jumat (8/2/2019).

Penetapan status ini mempertimbangkan situasi dan kondisi riil di lapangan. Rekomendasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMB) dan hasil rapat koordinasi antara satuan kerja perangkat daerah(SKPD), kantor pengamat Gunung Karangetang dan BNPB.

Penetapan ini memberi langkah signifikan pada penanganan masyarakat oleh Pemkab Sitaro dibantu oleh TNI dan POLRI. “Bila dipandang perlu, status ini dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan,” katanya.

Sutopo mengemukakan, atas rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), jarak 500 meter dari aliran lava disterilkan.

Saat ini telah dilakukan rapat koordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, untuk mendapatkan informasi dari lapangan. Selanjutnya, berkoordinasi dengan PVMBG serta BPBD untuk mempersiapkan kegiatan pengungsian.

Gunung Karangetang yang berada Pulau Siau, erupsi pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 10.00 WITA, mengakibatkan sekitar 132 orang dievakuasi. (Ant)

Lihat juga...